Sudah Peringatkan Warga, Pemko Medan Bongkar Bangunan Liar di Atas Aset Tanah HPL 1, Ternyata ini Alasannya

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 21:25 WIB
Sudah Peringatkan Warga, Pemko Medan Bongkar Bangunan Liar di Atas Aset Tanah HPL 1, Ternyata ini Alasannya
Sudah Peringatkan Warga, Pemko Medan Bongkar Bangunan Liar di Atas Aset Tanah HPL 1, Ternyata ini Alasannya

Medan - Realitasonline.id | Tim terpadu penertiban bangunan liar yang berada di atas aset tanah milik Pemko Medan di Jalan Flamboyan II Lingkungan 5 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (9/11/2023).

Didukung aparat TNI dan Polri, tim terpadu membongkar paksa pagar, plang, pondok, dan bangunan sejenis lainnya yang didirikan di atas aset strategis ini.

Operasi penertiban aset tanah Pemko Medan ini relatif lancar. Suasana cukup kondusif dan tanpa kendala yang berarti.

Baca Juga: Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Kajari Padangsidimpuan Bilang Begini ke Bawaslu

Aset tanah seluas 265.135 m² milik Pemko Medan ini beralas HPL 1 Tanjung Selamat yang dikeluarkan BPN pada 1990.

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Zulkarnain Lubis, menyebutkan, langkah pengamanan dan penertiban ini dilakukan sebab Pemko Medan juga telah memiliki master plan (rencana induk) penggunaan pemanfaatan aset tanah itu.

Salah satu fungsi yang direncanakan, ungkapnya, pada sebahagian aset HPL itu akan dijadikan Depo BRT Mebidang.

Baca Juga: Renyah dan Gurihnya Usaha Keripik Dapur Sukaria, Warga Medan Wajib Coba

"Program pengembangan sistem transportasi massal ini akan menjadi moda transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat," katanya.

"Rute bus angkutan yang melewati jalur tersebut tentu mendukung berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan ini," ucapnya di sela-sela penertiban itu.

Dia menambahkan, penertiban dilakukan juga karena aktivitas yang ada di atas tanah tidak memiliki izin dari Pemko Medan sebagai pemilik HPL.

Baca Juga: Bawaslu dan Pemko Padangsidimpuan Teken MoU Penertiban Alat Peraga Kampanye Parpol dan Caleg

"Penertiban ini juga bagian dari sosialisasi penegakan Perda dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.

Zulkarnain menyatakan, sebelum penertiban Pemko Medan telah memberikan Peringatan 1, 2, 3.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X