Bahkan, tambahnya, pada 2022 peringatan juga telah disampaikan.
Selain itu, tambahnya, sebelum penertiban warga yang menggunakan lahan Pemko tanpa izin itu telah diimbau agar segera menghentikan aktivitas dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela.
Baca Juga: Bawaslu dan Pemko Padangsidimpuan Teken MoU Penertiban Alat Peraga Kampanye Parpol dan Caleg
"Surat peringatan yang diberikan juga mencakup larangan secara keseluruhan terhadap penggunaan dan pemanfaatan seluruh HPL, misalnya untuk bercocok tanam dan sebagainya," ujarnya.
Dia berharap penertiban ini dapat membangun kesadaran masyarakat agar tidak memanfaatkan bangunan/tanah Pemko Medan di tempat lainnya tanpa perjanjian.
"Penertiban di atas tanah HPL Pemko Medan akan berkelanjutan," katanya.
"Warga yang menggunakan lahan Pemko tanpa izin agar segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela," imbaunya seraya menegaskan, seluruh aktivitas di atas HPL itu tidak memiliki perjanjian dengan Pemko Medan. (AY)