UMP Naik 3,67 Persen, Baskami Minta Pemprov Awasi Struktur Skala Upah Guna Atasi Kesenjangan

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 12:29 WIB
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bersama Pj Gubernur Sumut Hassanudin usai rapat koordinasi penetapan UMP Sumut 2024 (Realitasonline.id/mis)
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bersama Pj Gubernur Sumut Hassanudin usai rapat koordinasi penetapan UMP Sumut 2024 (Realitasonline.id/mis)


Medan - Realitasonline.id | Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menyampaikan apresiasinya atas keputusan Pemprov Sumut dalam hal menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,67 persen per tahun 2024.

Diketahui, Pj Gubernur Sumut Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Upah tersebut naik 3,67 persen dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi (Rakor) Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Senin (20/11) lalu.

Baca Juga: Proyek Pengerasan Jalan Anggaran DD Senilai Rp138 Juta di Secanggang Langkat Diduga Asal Jadi

Politisi PDI Perjuangan itu, mengatakan pengawasan yang dilakukan untuk mengawasi besaran upah yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja di Sumut hingga tingkat kabupaten dan kota. "Para pekerja, para buruh kita harus sejahtera. Jangan ada kesenjangan dan ketimpangan," kata Baskami Selasa (21/11/2023).

Baskami mengatakan, menurut Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 1 Tahun 2017, pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

"Hal itu ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan, yang otomatis berlaku bagi setiap pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan bersangkutan. Bila tidak dilakukan perusahaan akan terkena sanksi," tambahnya.

Baca Juga: Audisi Miss Mega Bintang Indonesia 2024 Mencari Perempuan Sumut dengan Bakat dan Penampilan Menawan. Inilah Persyaratannya!

Pemerintah, lanjut Baskami membuat peraturan tentang struktur dan skala upah dengan tujuan agar dapat menciptakan upah yang berkeadilan. "Dengan demikian, kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi dapat dihindari, serta menjamin kepastian upah yang didapatkan oleh setiap pekerja,” jelasnya.

Untuk tingkat daerah, lanjut Baskami, melalui dinas terkait melakukan pemantauan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten(UMK) dan struktur skala upah perusahaan agar sesuai dengan UMK yang ditetapkan.

"Sehingga nantinya, penetapan tingkat upah ini sesuai dari sisi pekerja, pengusaha dan juga karakteristik daerah masing-masing," jelasnya.

Baca Juga: Pelebaran Jalan Nasional dari Simpang Tol Teluk Mengkudu menuju Kantor Bupati Sergai Dibahas

Sementara itu, dalam sambutannya Penjabat Gubsu, Hasanuddin menyampaikan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut.

"Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata Pj Gubernur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X