Siap Siap PEMPROV SUMUT Akan Terbitkan NPWD yang Terhubung ke KTP dan NIB, Nota Kesepakan Pj Gubernur dengan Ketua DPRD Sudah Diteken!

photo author
- Sabtu, 2 Desember 2023 | 10:34 WIB
Pj Gubernur Sumut Hassanudin pada Rapat Paripurna di DPRD Sumut dengan agenda Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRD Sumut dan Gubernur terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. (Realitasonline.id/Kominfo Sumut/Imam Syahputra).
Pj Gubernur Sumut Hassanudin pada Rapat Paripurna di DPRD Sumut dengan agenda Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRD Sumut dan Gubernur terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. (Realitasonline.id/Kominfo Sumut/Imam Syahputra).

Medan – Realitasonline.id| Pemprov Sumut dan DPRD Sumut sudah menyepakati Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pj Gubernur Sumut Hassanudin dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.

Perda terkait Pajak dan Retribusi Daerah yang diajukan Pemprov Sumut ini sebagai upaya untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Selama Oktober 2023, Pemko Medan sudah Normalisasi 13.017 Meter Drainase

Salah satu upaya itu dengan menerbitkan satu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang terhubung ke Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Ini berguna untuk proses pembangunan Sumut dengan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, mudah-mudahan segera terealisasi dan bisa kita terapkan,” kata Pj Gubernur usai Rapat Paripurna dengan DPRD Sumut kemarin.

Selain terkait NPWPD, Perda ini juga nantinya akan memperkuat kerja sama Pemprov Sumut dalam pemanfaatan data dari daerah lain atau pihak ketiga.

Sehingga, pemungutan pajak dan retribusi bisa dilakukan secara optimal.

Baca Juga: KPU Padangsidimpuan Ajak Semua Elemen Sukseskan Pemilu 2024

“Perda ini juga nantinya bila sudah disahkan mempermudah kita dalam bekerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga, jadi pemungutan pajak dan retribusi kita semakin optimal,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan pihaknya telah mengevaluasi dan memberikan masukan untuk Ranperda Pajak dan Retribusi ini.

Dia berharap Ranperda ini sesegera mungkin bisa disahkan.

“Kita tentu mengikuti prosedurnya, tetapi kami berkomitmen agar prosesnya lebih cepat sehingga sesegera mungkin bisa diaplikasikan,” kata Baskami Ginting.

Baca Juga: Tidak Bayar Pajak Hingga Rugikan Negara Rp.6,6M, Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis 2 Tahun Penjara

Selain terkait Ranperda Pajak dan Retribusi, pada kesempatan ini juga dilakukan tanggapan fraksi terkait Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Penyampaian Panitia Khusus DPRD mengenai Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X