Dimomen Reses, Penghuni Rumah Dinas PTPN II Sampaikan Aspirasi, Ini Kata Baskami

photo author
- Jumat, 19 Januari 2024 | 06:15 WIB
Ketua DPRD Sumut saat melakukan kegiatan reses di Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat (Realitasonline.id/Dok)
Ketua DPRD Sumut saat melakukan kegiatan reses di Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat (Realitasonline.id/Dok)


Realitasonline.id - Medan | Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting melakukan serangkaian kegiatan serap aspirasi, di Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/1/2024).

Pantauan lapangan, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan, Robi Barus dan perwakilan Kecamatan Medan Barat.

Salah seorang warga, Beru Sembiring menyampaikan aspirasinya perihal kejelasan tempat yang telah ditinggalinya selama puluhan tahun, di Komplek Perumahan Rumah Dinas PTPN II.

Baca Juga: Dijamin Tidak Canggung Lagi! Simak 4 Trik Ngobrol Biar Berasa Makin Dekat

"Kami tinggal di Komplek perumahan PTPN II Jalan Putri Hijau, tetapi kami ini sudah anak-anaknya pak. Tentang kejelasan tanah dan rumah itu kami tidak tahu, kami mohon petunjuk dari Bapak Baskami," katanya.

Beru Sembiring mengaku menerima surat dari pihak PTPN II terkait rumah tersebut. "Isi surat itu adalah, jika rumah tersebut mau dimiliki harus mematuhi peraturan PTPN II. Tapi sampai sekarang kami tidak diberitahu, peraturan apa itu," tambahnya.

Ia meminta agar Baskami selaku Ketua DPRD Sumut, menjadi jembatan antara para warga dengan PTPN II dan pemerintah. "Kami meminta agar Bapak bisa menyampaikan keluh kesah kami ini pak," jelasnya.

Baca Juga: Merasa Tidak Dihargai? Kamu Harus Tahu, Ternyata Ini Dia 5 Alasan Kenapa Orang Cuek Saat Ngobrol Denganmu

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, meminta warga nantinya menyampaikan secara langsung ke DPRD Sumatera Utara khususnya Komisi A DPRD Sumut.

"Persoalan carut-marut PTPN ini, sebenarnya urusan pusat. Kementerian Keuangan, Agraria, BUMN dan lainnya harusnya berperan dalam menyelesaikan persoalan agraria ini. Silakan datang ke DPRD Sumut kita akan bahas lebih mendalam dengan komisi terkait," ungkapnya.

Baskami mengingatkan para warga, agar tidak terjebak dalam modus permainan para mafia tanah. "Yang harus kita ingat, bahwa seluruh tanah PTPN II itu milik negara. Yang bisa melepaskan hak adalah negara. Saya minta ibu-ibu jangan menandatangani surat sembarangan yang gak jelas. Waspada para mafia tanah," jelasnya.

Baca Juga: Kejari Binjai Sosialisasikan Penegakan Hukum dan Pengelolaan Dana BOS di Sekolah Muhammadyah

Baskami mengatakan, persoalan PTPN tak hanya merupakan kegagalan pengelolaan aset BUMN, melainkan ketidakhadiran negara di tengah rakyat.

 "Masalah tidak berhenti pada Direksi PTPN saja. Masalah ini menyangkut beberapa kementerian, aparat hukum, keaman. Sehingga harus ada koordinasi kuat. Dalam kasus ini negara tidak boleh abstain. Harus ada kemauan politik yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan agraria ini," pungkasnya.(mis)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X