Mendagri mengatakan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 yang akan memilih 37 Gubernur, 93 Walikota dan 415 Bupati.
Diharapkan para penjabat dapat menjaga netralitas dan kondusivitas dalam masa-masa menuju kontestasi Politik 2024 ini, sebut Mendagri.
"Bagi Pj kepala daerah yang ingin ikut Pilkada untuk dipersilakan. Ini hak politik setiap warga negara, namun harus segera mengundurkan diri," jelas Mendagri lagi.
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Mendagri Tito mendorong Pemda menganggarkan dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota serta Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota.
Pj Gubernur sebagai sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, juga saya harapkan bisa untuk menjaga stabilitas politik, sosial dan pemerintahan, harap Mendagri. (AY)