Lapor Pak Kapolda Sumut! Warga Resah Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal Rawan Kebakaran

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 13:34 WIB
Warga Resah Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal Rawan Kebakaran
Warga Resah Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal Rawan Kebakaran

Baca Juga: Diresmikan Pj Gubsu Hassanudin, Galeri Sejarah Tionghoa Sumut Ungkap Awal Mula Bangsa China Tiba di Sumatera Utara

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (AH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X