Dijelaskan Iswar, penarikan seragam dan tanda pengenal itu sebenarnya sudah dilakukan sebelum tanggal kebijakan penggratisan retribusi parkir itu berlaku. Akan tetapi, kemungkinan belum semua jukir mengembalikan tanda pengenal dan seragamnya ke Dishub Kota Medan.
"Namun terlepas dari punya seragam atau tanda pengenal, siapapun tetap tidak boleh lagi melakukan pengutipan parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan yang belum menerapkan sistem e-Parking. Petugas parkir hanya ada di kawasan e-Parking, mereka pun hanya boleh mengutip retribusi parkir secara cashless (non tunai)," jelasnya.
Oleh sebab itu, Iswar kembali meminta kepada semua pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan untuk tidak lagi mau membayar retribusi parkir kendaraannya pada setiap ruas jalan yang belum menggunakan sistem e-Parking.
"Dan untuk wilayah yang sudah menerapkan e-Parking, bayarlah retribusi parkir anda secara cashles (non tunai), jangan lagi membayar secara tunai," pungkasnya. (AY)