Pasca tidak hadirnya perusahan, LBH Medan kembali melayangkan undangan Bipartit kedua (terakhir) pada 5 April 2024 untuk agenda Bipartit II-nya pada 8 April 2024.
Baca Juga: Golkar Deli Serdang Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Diutamakan Kader
Namun anehnya pasca surat dikirimkan, pada 6 April 2024 pihak perusahaan mengirimkan surat kepada Andry yang intinya surat tersebut menyampaikan agar andry menyelesaikan seluruh administrasi yang masih ada.
"Menyikapi hal terebut LBH Medan menduga jika perusahan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan Andry serta menduga pihak perusahaan mempermainkan hukum dan melanggar HAM di mana pasca dipecat dan viral Andry diminta untuk mengambil THR, kemudian pasca diundang pihak perusahan mengirimkan surat panggilan dan undangan bipartit juga," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Dinilai banyak keanehan dan pelanggaran hukum, LBH Medan secara hukum telah membuat pengaduan kepada Disnaker Kota Medan sebagaimana amanat Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Serta LBH Medan juga akan melaporkan pihak perusahaan ke Disnaker Provinsi Sumut terkait kekurangan upah yang diterima Andry ketika bekerja atau tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur bernomor: 188.44/998/KPTS/2023. Di mana UMK Medan 2024 sebesar Rp3.769.082," kata Irvan.
Tetapi Andry hanya mendapatkan Upah setiap bulannya sebesar Rp3.085.000 (Kurang Upah). Hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan bersanksi pidana sebagai mana amanat Pasal 90 Jo Pasal 185 Undang-undang ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja," imbuhnya.