Miris! Makan Nasi Sisa untuk Sahur, Seorang Karyawan Restoran Dipecat, Perusahaan tak Beritikad Baik, LBH Medan Lapor ke Disnaker

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 13:53 WIB
Miris! Makan Nasi Sisa untuk Sahur, Seorang Karyawan Restoran Dipecat, Perusahaan tak Beritikad Baik, LBH Medan Lapor ke Disnaker
Miris! Makan Nasi Sisa untuk Sahur, Seorang Karyawan Restoran Dipecat, Perusahaan tak Beritikad Baik, LBH Medan Lapor ke Disnaker

LBH Medan menduga tindakan PT Bisa Group telah melanggar Pasal 28D ayat (1) & (2) UUD 1945, kemudian Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 161 Ayat (1) dan (2), serta pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Undang - undang Cipta Kerja. (IP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X