LBH Medan menduga tindakan PT Bisa Group telah melanggar Pasal 28D ayat (1) & (2) UUD 1945, kemudian Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 161 Ayat (1) dan (2), serta pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Undang - undang Cipta Kerja. (IP)