Realitasonline.id - Medan | Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan penipuan bermodus masuk anggota TNI-Polri ke jaksa.
"Berkas perkara tersangka NW tahap I telah dikirim ke Kejati Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/4/2024) malam.
Ia mengungkapkan, penyidik masih menunggu petunjuk kejaksaan sehingga tersangka NW bersama barang bukti secepatnya dilimpahkan ke Jalsa Penuntut Umum Kejati Sumut.
"Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena sejatinya rekrutmen anggota Polri dilakukan secara Bersih, Transparan Akuntabel dan Humanis," tegasnya.
Kabid Humas Poldasu menambahkan, bahwa tersangka NW juga dilaporkan kembali oleh korban lainnya sebanyak tujuh laporan polisi (LP) yang diterima Polda Sumut.
Pertama ialah Riadi, korban yang dijanjikan anaknya lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Darat dan sudah membayar ke Nina sebesar Rp325 juta.
Kedua, Muspriadi anaknya dijanjikan lulus menjadi anggota Polri dengan membayar Rp350 juta.
Lalu korban ketiga ialah Muhammad Z Harahap. Ia diduga tertipu modus meluluskan anaknya masuk anggota Polri membayar Rp450 juta.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Malam Ini, Rabu 17 April 2024: film Zombieland: Double Tap dan film Unlocked