"Maka patut secara hukum LBH Medan melayangkan Somasi (Peringatan Hukum) terhadap PT Telekomunikasi Indonesia dan PT. Telekomunikasi Selular untuk memberikan pertanggung jawaban terhadap Luthfi," kata Irvan.
Seraya meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini wali kota Medan untuk menertibkan kabel-kabel yang semraut serta menindak tegas pihak perusahan pemilik kabel yang tidak menertibkan kabel-kabelnya dalam mencabut izin oprasionalnya.
"Bahwa perlu diketahui sebelumnya pasca kejadian yang menimpa lutfi, seseorang yang mengaku seniornya saat di SMA 8 menghubungi lutfi untuk bertemu dan melihat keadaan lutfi. Hal tersebut dipersilahkan lutfi. Tetapi ketika waktu yang telah ditentukan untuk berjumpa, senior tersebut tidak datang sendirian melainkan dengan lebih kurang 7 orang lainnya dengan menggunakan 3 unit mobil," ungkap Irvan.
Ternyata, sambungnya, diketahui jika 7 orang tersebut yang dipimpin seorang perempuan merupakan pihak dari telkom, yang saat bertemu dengan lutfi menyampaikan prihatin kepada lutfi.
Akan tetapi diselah pembicaraan tersebut, mereka mengatakan jika berdasarkan audit internal kami, kabel yang melilit lutfi bukan milik telkom.
"Mendengarkan hal tersebut lutfi kemudian bertanya 'Jika itu bukan kabel telkom jadi kabel siapa? Kemudian pihak telkom menyampaikan jika kami tidak bisa memberitahukan karena ada hubungan bisnis," katanya.
Oleh karena itu LBH Medan menduga ada yang ditutup tutupi oleh pihak telkom terkait fakta dan kepemilikan kabel yang menjerat leher lutfi.
"Sehubungan dengan hal tersebut LBH Medan yang merupakan kuasa hukum dari Luthfi secara tegas melalui somasinya meminta pertanggug jawaban kepada PT Telekomunikasi Indonesia dan PT. Telekomunikasi Selular serta Pemerintahan Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan dan penertiban atas kabel-kabel yang semrawut milik perusahaan/pengusaha di daerahnya," kata Irvan.