Inilah Sanksi Tegas KPPU kepada 7 Maskapai Penerbangan yang Diduga Terlibat Kartel Tiket, Travel Agent Terimbas Ikut Dipanggil

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 16:21 WIB
Komisioner KPPU saat sedang bersidang. (Realitasonline.id/Dokumen)
Komisioner KPPU saat sedang bersidang. (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id | JAKARTA - Komisioner KPPU Gopprera Panggabean menekankan kenaikan permintaan tiket pesawat terbang seharusnya direspon positif oleh maskapai penerbangan.

Respon positip itu kata Komisioner KPPU, dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya. Seperti, penambahan rute penerbangan, dan peningkatan frekuensi penerbangan.

Selain itu, penjualan subclass harga tiket yang lebih beragam akibat penambahan kursi yang dijual dan bukan sebaliknya, kata Komisioner KPPU.

Baca Juga: Perang SUV: Mobil Bekas Mewah Berkelas Dari Toyota Fortuner 2.8 GR Sport 2022 Dan Lexus RX300 2.0 F-Sport 2018: Yok Kita Lihat Kehebatannya!!!

Diketahui selama periode Lebaran 2024 diperkirakan ada 4,4 juta penumpang pesawat. Menurut catatan Kementrian Perhubungan, jumlah itu naik 12 persen dibanding periode Lebaran 2023.

Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), tarif angkutan udara atau harga tiket pesawat pada Maret 2024 mengalami deflasi sebesar 0,97%.

Komisioner KPPU, Gopprera berharap maskapai penerbangan tetap mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya secara optimal serta mencapai tingkat produksi yang paling efisien (biaya rata-rata per unit yang paling rendah).

Sehingga berdampak tarif angkutan udara tidak menjadi penyumbang inflasi pada bulan April 2024 dan jumlah rute penerbangan serta frekuensi terus meningkat, sebutnya.

Dijelaskan Gopprera, saat ini KPPU terus memonitor perkembangan harga tiket pesawat, ketersediaan kursi pesawat, alokasi slot time penerbangan dan realisasi penerbangan dari maskapai penerbangan.

Baca Juga: Paripurna DPRD Agenda HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubsu: Sumut Penyumbang Terbesar Pertumbuhan Ekonomi di Sumatera

Monitoring dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan subclass harga jual tiket yang diterapkan oleh masing-masing maskapai penerbangan kepada konsumen, rencana operasional penerbangan serta realisasinya, jelasnya.

Termasuk, katanya lagi, untuk membandingkan perilaku maskapai dengan maskapai penerbangan lainnya dalam merespon kenaikan jumlah penumpang selama periode Lebaran 2024 dibandingkan periode Lebaran 2023 baik subclass harga tiket yang dijual maupun jumlah penumpang yang diangkut.

Berdasarkan salah satu amar Putusan Komisi No. 15/KPPU-I/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, 7 maskapai penerbangan yakni PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari dan PT Wings Abadi diperintahkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat selama 2 tahun sejak putusan.

Sejauh ini, beberapa maskapai penerbangan masih ada yang belum menyampaikan data dan informasi yang diminta oleh KPPU.

Oleh karena itu, dalam rangka mendapatkan informasi yang komprehensif dan mengantisipasi maskapai penerbangan yang tidak kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi yang diminta, KPPU akan memanggil travel agen baik travel agent konvensional maupun online travel (OTA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X