Pada Pasal 3 disebutkan pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
Ada asaz keadilan dimana nasyarakat harus mendapatkan keadilan dari pengelolaan sampah tersebut baik dari retrebusi yang dibebankan hingga kondisi keekonomian.
"Jadi, pengelolaan sampah bukan melihat aspek perekonomian semata tetapi harus mengedepankan tanggungjawab dalam pengelolaannya termasuk sosialisasi yang sampai saat ini masyarakat belum mendapatkannya"ujar Elfanda.
Tanggungjawab pengelolaan sampah lainnya juga jadi masalah terutama yang masuk ke jalan jalan kecil, gang kecil dan sebagainya.
Petugas pemungut sampah tidak jelas jadwal kedatangannya ke rumah warga, sementara sampah menumpuk dan menimbulkan bau sehingga dapat mengganggu kesehatan.
Belum lagi petugas yang terkadang kurang komunikatif dan tidak menjelaskan tentang ketentuan pembuangan sampah yang ada aturan teknis mana sampah rumah tangga dan industri maupun lainnya.
Seharusnya kata Elfanda, Kepling sebagai ujung tombak pelayanan Pemko harus dilibatkan untuk sosialisasi ke masyarakat terutama soal pentingnya menjaga kebersihan bersama dan pentingnya pemerintah mengelola sampah yang ada. (AY)