Elfanda Ananda menilai kenaikan tarif retribusi sampah yang hampir mencapai 500 persen itu mmang cukup memberatkan masyarakat sehingga Perda No 1 Tahun 2024 harus direvisi.
Bahkan, seharusnya saat pembahasan Ranperda, DPRD Medan harus menolak kenaikan tarif retribusi sampah tersebut, tegasnya.
Kenaikan retribusi sampah ini bagi Elfanda cukup mengherankan sebab lahir tanpa memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat.
Perda lahir tentunya ada syarat yang harus dipenuhi, salah satu syaratnya yakni menerima masukan masyarakat.
Baca Juga: Exit Meeting Bersama BPK RI Provsu, Ini Harapan Wali Kota Siantar
Selain itu menerima masukan masyarakat. Pembahasan Perda juga harus terbuka dan melibatkan komponen masyarakat dan harus mewakili semua kelompok kepentingan,bukan yang hanya pro sama kebijakan Pemerntah Kota Medan saja.
Bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah ini akan menjadi persoalan terutama membagi keuangan rumah tangganya.
Elfanda mengingatkan masyarakat Kota Medan belakangan ini banyak dibebani berbagai kebutuhan pokok yang terus meningkat.
Harga beras yang naik, bahan kebutuhan lainnya juga ikut naik tentunya membawa beban ekonomi masyarakat yang meningkat.
Sementara di satu sisi penghasilan masyarakat tidak meningkat, bahkan banyak justru mengalami kesulitan ekonomi karena perdagangan lesu berakibat daya beli turun.
Lihatlah pasar tradisional seperti Pusat Pasar, Pasar Petisah banyak kios yang tutup. Belum lagi tarif parkir yang naik yang juga memberatkan masyarakat, tandas Elfanda.
Retribusi sampah ini tentunya dibahas Pemko Medan bersama dengan DPRD yang katanya mewakili kepentingan masayarakat. Benarkah keputusan ini mewakili kepentingan masyarakat, tanya Elfanda.
Makanya Elfanda justru merasa cukup aneh sekaligus mempertanyakan memang DPRD Medan ini mewakili siapa sebenarnya, apakah mewakili Pemko Medan agar dapat mengumpulkan PAD sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan keekonomian masyarakat.
Dari kondisi tersebut, dari awal pemahasan Ranperda kata Elfanda, DPRD Medan seharusnya menolak tarif yang kenaikannya demikian besar.
Elfanda lebih lanjut menjelaskan bahwa dasar pengelolaan sampah pada dasarnya merujuk Undang Undang N0 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.