Realitasonline.id| MEDAN - Perda Nomor 1 tahun 2024 terkait tarif retribusi sampah yang disahkan DPRD Medan pada 5 Januari lalu telah membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu salah satunya mengatur soal retribusi sampah di Kota Medan.
Belakangan Perda tersebut menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan, karena kenaikan tarif retribusi sampah mencapai hingga 500 persen.
Dari yang awalnya hanya Rp20 ribu hingga Rp30 ribu, setelah Perda disahkan DPRD Medan naik menjadi Rp148.225.
Bukan hanya diklasifikasi rumah tangga, tetapi lebih mengejutkan lagi bagi kalangan dunia usaha. Karena masing-masing jenis usaha sudah dirintis kenaikan tarif retribusi sampahnya.
Pro Kontra Revisi Perda
Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah dan Ketua DPRD Medan Hasyim beserta 5 anggota dewan lainnya sudah mendaftarkan usulan untuk merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 ke Bapemperda DPRD Medan.
Namun, Ketua Bapemperda Dedy Aksyari Nasution dan 43 anggota dewan lainnya belum menyatakan persetujuan terkait revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut.
Ketua Bapemperda Dedy Aksyari Nasution beralasan revisi Perda belum bisa dilaksanakan karena Perda tersebut baru saja disahkan. Selain itu tidak ada peraturan perundangan di atasnya yang dilangggar.
Akankah Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 bernasib kandas? Karena tak mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD Medan.
Untuk lebih jelasnya berikut ini tarif retribusi sesuai Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Harusnya Dari Awal Tolak
Pengamat anggaran dan kebijakan publik Elfanda Ananda saat dimintai tanggapannya mengatakan seharusnya dari awal DPRD Medan tolak kenaikan tarif retribusi Sampah.