Tak Kantongi Izin PBG, Pembangunan Jembatan Milik Global Prima School Berjalan Mulus, Surat Laporan Disperkimtaru Kota Medan Tak Digubris

photo author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 17:40 WIB
Ilustrasi gedug Global Prima School. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi gedug Global Prima School. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang (Disperkim Taru) Kota Medan dinilai sangat tertutup atas Laporan Pengaduan masyarakat terkait adanya bangunan liar di Jalan Brigjend Katamso Gang Pribadi Lingkungan 1 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

Pihak Disperkimtaru ini terkesan cuek terhadap awak media yang ingin mengetahui tindak lanjut Surat Laporan Pengaduan tersebut, sampai dimana dan sudah bagaimana.

Akibatnya, kondisi ini menimbulkan persepsi miring akan kinerja Disperkimtaru Medan terhadap Komitmen Pemko Medan dalam rangka peningkatan PAD Kota Medan, Minggu 12/5/2024.

Baca Juga: Ombudsman RI Minta Camat Lakukan Seleksi Ulang Kepling I Kelurahan Polonia

Diinformasikan, Surat Laporan Pengaduan tersebut telah dilayangkan pada tanggal 25 Maret 2024 yang lalu ke Disperkimtaru terkait adanya pembangunan Gedung liar yang pengerjaannya sedang berlangsung dikerjakan oleh pihak Global Prima National Plus School.

Diketahui hal telah merugikan PAD Kota Medan, karena diduga tidak mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Surat Laporan Pengaduan tersebut adalah bertujuan untuk mengamankan PAD Kota Medan agar jangan terjadi kebocoran yang diperbuat oleh oknum–oknum yang tidak bertanggungjawab serta tidak mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku, terkait Pembangunan Gedung Baru di Wilayah Kota Medan.

Sayangnya, Disperkimtaru Kota Medan ini sepertinya tidak merespon laporan pengaduan tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Protes, Belum Sempat Orasi Polres Lampung Tengah Langsung Amankan Pendemo di Ruang Kasat Reskrim

Sehingga melahirkan pertanyaan miring lainnya, ada apa Disperkimtaru Kota Medan dengan pihak Global Prima National Plus School.

Melalui petugas lapangannya bernama Adan saat dipertanyakan terkait hal ini mengatakan bahwa Laporan Pengaduan tersebut telah memasuki tahap teguran atau peringatan.

“Sudah dikeluarkan SP nya,” sebut Adan.

Namun, ketika dipertanyakan ulang gimana tindak lanjutnya, Adan hanya menjawab belum tau. "Belum tau Pak," jawab Adan singkat.

Beberapa kali tindak lanjut hal ini juga dipertanyakan wartawan melalui WA nya guna mendapatkan foto fisik SP dimaksud, namun Adan memblokir nomor kontak wartawan sehingga tidak bisa lagi berkomunikasi.

Saat disambangi kembali, Adan juga menjawab belum tau. “Belum Tau Pak”, sebutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X