"Kita melaporkan Dirut dan Kepala Kancab Bank Sumut Aeknabara yang kini bertugas di Tebingtinggi ke Polda Sumut dengan laporan nomor LP/B/591/V/2024/Polda Sumatera Utara perihal dugaan penggelapan," ujar Poltak, penasehat hukum Tianas kepada wartawan.
Poltak menceritakan awalnya pinjaman tersebut dilakukan almarhum mantan suaminya Thomas Panggabean bersama selingkuhannya DS tanpa sepengetahuan kliennya, Tianas di Bank Sumut cabang Aeknabara sebesar Rp 1 miliar dengan agunan 9 surat kebun sawit seluas 20 Ha pada 12 Desember 2012. (AY)