6. Pada tanggal 7 Mei 2024, pihak sekolah mendatangi rumah yang bersangkutan yang diwakili PKS Kurikulum dan Wali Kelasnya dengan membawa SKHU dan izajah dan menyerahkannya kepada Jhuan Ondescar Rajaguguk didampingi orang tuanya.
Baca Juga: Pilkada Deli Serdang Kurang Diminati Calon Perseorangan/Independen
7. Pada saat memberikan ijazah ada seseorang yang melarang mereka menerima ijazah tersebut dan menghubungi pihak lain melalui video call. Pihak ketiga tersebut mengaku dan mengatakan bahwa ijazah itu harus diserahkan pada mereka. Namun pihak sekolah tidak mau menyerahkannya kecuali kepada yang bersangkutan dan orang tuanya. Dan akhirnya Jhuan Ondescar Rajagukguk menerima ijazah tersebut. Dan perwakilan sekolah mengundang Jhuan Ondescar Rajagukguk untuk datang besoknya ke sekolah untuk sidik jari dan meleges photo copy yang dibutuhkan. Namun ditunggu sampai beberapa hari, yang bersangkutan tidak datang. Akhirnya pada tanggal 13 Mei 2024, kembali pihak Sekolah dalam hal ini PKS Kurikulum mendatangi rumah kediaman yang bersangkutan dengan membawa stempel sekolah dan melakukan sidik jari serta menstempel SKHU dan ijazah yang bersangkutan di rumahnya.
8. Setelah selesai, perwakilan sekolah berbincang-bincang dengan yang bersangkutan dan orang tuanya, kenapa sampai bisa ada pemberitaan di sosial media yang cenderung kebenarannya tidak valid tersebut. Dan menurut pengakuan yang bersangkutan dan orang tuanya, mereka tidak tahu apa maksud dari pihak ketiga (LSM) tersebut. Orang tua Jhuan Ondescar sudah marah kepada salah seorang pihak (LSM) tersebut. Dan mereka mengatakan bukan mereka yang membuat semua berita di sosmed.
Baca Juga: Maju Lagi Nyalon Wali Kota Binjai, Amir Hamzah Ungkap Berbagai Kemajuan
9. Sebelum pulang meninggalkan rumah Jhuan Ondescar Rajagukguk, perwakilan SMA Negeri 12 Medan menganjurkan supaya memfotocopy ijazah dan datang besoknya ke sekolah untuk meleges tanpa dipungut biaya apapun.
10. Perlu ditambahkan bahwa pihak SMA Negeri 12 Medan selalu berupaya supaya Jhuan Ondescar medapatkan Bantuan Pemerintah berupa PIP. Dan selama 3 tahun belajar di SMA Negeri 12 Medan selalu mendapat PIP tiap tahunnya.
Demikianlah kronologis peristiwa ini dibuat oleh pihak SMA Negeri 12 Medan sebagai bahan pertimbangan dan klarifikasi demi kebaikan bersama dan kemajuan pendidikan di Sumatera Utara Khususnya di SMA Negeri 12 Medan. (AY)