KPPU Bersama Pemprov Sumut Sidak Penyaluran Bahan Bakar Bersubsidi, Hasilnya Cukup Mengejutkan!

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 11:38 WIB
SPBU di Kawasan Jalan Imam Bonjol yang disidak KPPU Bersama Pemprov Sumut. (Realitasonline.id/Dok)
SPBU di Kawasan Jalan Imam Bonjol yang disidak KPPU Bersama Pemprov Sumut. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | MEDAN - Penyaluran bahan bakar bersubsidi di Kota Medan menjadi target pengawasan KPPU.

KPPU melakukan sidak terkait penyaluran bahan bakar bersubsidi ke sejumlah hotel dan SPBU di Kota Medan, Jumat 7/6/2024.

Sidak dilakukan KPPU Kantor Wilayah I diwakili oleh Delma Putra dan Arif Fadhillah.

Bersama KPPU, turut serta dalam sidak tersebut Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut Suijatmiko, perwakilan Biro Perekenomian Novi, Inspektur Pembantu III Inspektorat Riswan Aritonang, perwakilan Bank Indonesia Alysha Putri Salsabila, perwakilan Bulog Divre Sumatera Utara Dadang, beserta tim satgas pangan.

Baca Juga: Ini Kata Nikson soal Dana PEN yang Selamatkan Tapanuli Utara di Masa Covid-19

Tinjauan pertama dilakukan di Hotel Adimulya, Kota Medan. Pada tinjauan ini diketahui bahwa hotel Adimulya menggunakan gas LPG non subsidi tabung ukuran 50Kg yang diperolah dari agen di daerah Batang Kuis Kab Deli Serdang.

Gas tersebut dibeli dengan harga Rp640.000/tabung isi 50 Kg atau Rp12.800/kg.

Setelah itu tim melakukan tinjauan ke Hotel Le Polonia. Diketahui bahwa hotel ini menggunakan gas LPG dari instalasi PGN serta tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg.

Namun gas LPG tabung 12 Kg ini diperoleh bukan dari agen, melainkan sub agen yang ditunjuk oleh agen penyalur gas LPG non subsidi yang terdaftar.

Diperlukan konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut bersama dengan Pertamina dan Hiswana Migas untuk memeriksa apakah sub agen tersebut terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Smartfren Wujudkan Visi Gerakan 100% untuk Indonesia, Smartfren Gelar Run 2024 Wujudkan Gaya Hidup Sehat untuk Masyarakat Indonesia

Dari pantauan di kedua hotel tersebut, tim tidak menemukan adanya penggunaan gas LPG 3 Kg yang disubsidi dari pemerintah.

Pantauan selanjutnya dilakukan di SPBU di Jalan Imam Bonjol Kota Medan.

Ketika ditemui, Pihak manajemen SPBU mengatakan bahwa mereka tidak memperoleh pasokan solar bersubsidi dikarenakan berlokasi di zona yang tidak diberikan kuota oleh Pertamina.

Pihak SPBU berharap agar diberikan kuota BBM solar bersubsidi karena banyak pelanggan yang bertanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X