Baca Juga: Sholat Subuh Berjamaah, Personil Polresta Deli Serdang Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Pihak Yayasan dituding melakukan pelanggaran mendirikan bangunan tanpa izin.
Padahal Pemko Medan sudah menolak permohonan izin karena daerah dimaksud merupakan kawasan pada penduduk, bukan untuk kawasan pendidikan.
Terakhir, rombongan mengunjungi bangunan 12 unit rumah koskosan dibangun tanpa izin di Jalan Jati III Simpang Jalan Menteng Raya III.
Haris Kelana Damanik bersama anggota dan tim dari Pemko Medan memberikan pemahaman agar izin diurus sesuai ketentuan. (AY)