Baca Juga: LKP PERMAIS Berlangsung Meriah Tanamkan Jiwa Kepemimpinan dan Peran Mahasiswa
“Artinya sebagai mana disebutkan oleh teman-teman ada keistimewaan bagi Langkat, Jadi semua itu sama di hadapan hukum ya. Tidak ada yang namanya keistimewaan,” tandasnya.
Lanjutnya, namanya permasalahan pasti memiliki karakteristik tersendiri dan juga dalam tahapan pembuktiannya memiliki tingkat kesulitan tersendiri.
Namun ditegaskan dia, dengan upaya penyelidikan yang pihaknya lakukan tidak menutup kemungkinan untuk sampai kepada aktor intelektual dalam kasus tersebut.
“Intinya siapa yang terlibat dalam hal ini sesuai dengan metode pembuktiannya. Tentu kami berupaya untuk meminta pertanggung jawabannya,” sebutnya.
Menurut Rismanto, dalam penyelidikan kasus ini pihaknya juga mendapat pengawasan dari pihak internal, seperti Irwasda dan Bid Propam dan juga dari pimpinannya.
Untuk itu penyelidikan kasus "PPPK Kabupaten Langkat ini dilakukan secara transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya. (TM)