RDP Kasus Perudungan Siswa Sampoerna Academy Ricuh, DPRD Medan Keluarkan Rekomendasi Beri Batas Waktu 3 Hari

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:25 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Medan dengan pihak sekolah Sampoerna Academy terkait perudungan siswa. (Realitasonline.id/Dok)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Medan dengan pihak sekolah Sampoerna Academy terkait perudungan siswa. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: 8849 Mahasiswa Baru Unimed yang Ikuti PKKMB Ditepungtawari Rektor Prof Baharuddin

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 31/2014, masalah pemantauan evaluasi dan izin itu langsung ditangani Kemendikbud, tidak dalam ranah Dinas Pendidikan Kota Medan.

“Selama ini kita tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Sampoerna Academy. Ijazah siswa juga tidak rekomendasi dari dinas, namun hanya dititipkan oleh kementerian," jelasnya.

Dalam masalah ini kita sudah meminta pihak Sampoerna Academy memenuhi keinginan orangtua siswa tapi tidak ditanggapi juga, ujarnya. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X