Baca Juga: 8849 Mahasiswa Baru Unimed yang Ikuti PKKMB Ditepungtawari Rektor Prof Baharuddin
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 31/2014, masalah pemantauan evaluasi dan izin itu langsung ditangani Kemendikbud, tidak dalam ranah Dinas Pendidikan Kota Medan.
“Selama ini kita tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Sampoerna Academy. Ijazah siswa juga tidak rekomendasi dari dinas, namun hanya dititipkan oleh kementerian," jelasnya.
Dalam masalah ini kita sudah meminta pihak Sampoerna Academy memenuhi keinginan orangtua siswa tapi tidak ditanggapi juga, ujarnya. (AY)