RDP Kasus Perudungan Siswa Sampoerna Academy Ricuh, DPRD Medan Keluarkan Rekomendasi Beri Batas Waktu 3 Hari

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:25 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Medan dengan pihak sekolah Sampoerna Academy terkait perudungan siswa. (Realitasonline.id/Dok)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Medan dengan pihak sekolah Sampoerna Academy terkait perudungan siswa. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Mobdis Terlantar di Bawah Pohon Sawit Kantor Satpol PP Deli Serdang

Namun, lanjutnya ketika dirinya mendatangi sekolah dan mengetahui persoalan yang terjadi, sehingga mencari solusi terbaik bagi masa depan anak. Pihak sekolah memberikan peluang untuk mendidik anaknya kembali bersekolah dan kini anak tersebut sudah menamatkan sekolahnya.

Sekarang kenapa pihak sekolah tidak memberikan kesempatan kepada siswa tersebut. Sementara orang tua siswa sudah meminta maaf kepada pihak sekolah, sebut Janses.

Ini harus menjadi perhatian sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan khususnya pendidikan di Kota Medan, tegas Janses.

Dalam hal ini Janses Simbolon menilai pihak sekolah salah karena telah melanggar visi misi pendidikan yang harusnya dapat mendidik siswanya jika memang melakukan kesalahan.

Bukan langsung mengeluarkan kesimpulan yamg merugikan siswa, bahkan tidak menerimanya untuk bersekolah di situ lagi.

Janses menduga ada becking di belakangnya. Surat Izin Operasional (SIOP) sekolah Sampoerna Academy perlu diperiksa, bila ada perlu direvisikan, tegasnya.

Baca Juga: Trio Plt Direksi Perumda Tirtanadi Terus Meningkatkan Pelayanan Pelanggan

Sampoerna Academy: Hargai Keputusan Kami!

Setelah mendengar penjelasan dari kedua pihak, baik orang tua siswa dan Sampoerna Academy, kita harap ada titik temu yang baik bagi semua pihak, sebutnya.

Orangtua siswa hanya ingin surat pernyataan yang dikeluarkan Sampoerna Academy soal dugaan perudungan itu dicabut, karena orangtua juga sudah minta maaf atas kasus yang dakui sang anak tidak ada dilakukannya, kata Ketua Komisi 2 Sudari.

Sementara itu Corporate Support Sampoerna Academy, Maria mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan keputusan bahwa tidak lagi menerima siswa tersebut untuk bersekolah di Sampoerna Academy.

“Kami mohon dihargai keputusan kami dan kami tidak mau diintervensi dari pihak manapun. Keputusan kami tegas dan tetap sama," kata Maria.

Kalau terkait perizinan sekolah yang memang dibutuhkan, siap kami berikan, tegasnya lagi.

Sementara itu Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudistira mengatakan Sampoerna Academy merupakan wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X