Ketua LSM P3H Muhammad Jaspen Pardede pun angkat bicara. "Saya minta pihak Kepolisian Sumatra Utara khususnya di Kota Binjai segera mengambil tindakan agar memanggil Kepala Kantor POS, sebab diduga juru parkir atas perintah Kepala Kantor POS dengan pungutan biaya parkir di halaman Kantor POS Kota Binjai.
Semantara itu Kantor POS Kota Binjai merupakan fasilitas negara, dan tidak dibenarkan melakukan pungutan uang parkir baik kendaraan roda dua dan empat, karena tidak ada dasar hukumnya, ucap Jaspen. (ND)