Beranjak dari adanya kejanggal terhadap pengumuman Plt Bupati tersebut, Meilisya dan para guru melakukan investigasi dan alhasil dalam investigasi tersebut ditemukan banyaknya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK Langkat.
Baca Juga: Jadi Motor Naked Bike Favorit, Ternyata Yamaha MT-07 Punya Kekuatan dan Keanggunan dalam Satu Paket
Semisal, adanya SKTT yang tiba-tiba yang tidak berdasarkan aturan hukum (diselundupkan). Kemudian adanya guru yang diduga siluman dalam artian tidak pernah mengajar jadi guru dan parahnya terdaftar sebagai honorer PUPR Langkat tetapi lulus PPPK. Serta adanya praktik suap dengan nilai fantastis diduga (40-80) juta untuk meluluskan guru yang mengikuti seleksi PPPK Langkat.
Terkait hal tersebut para guru juga melaporkan permasalahan PPPK Langkat ke Polda Sumut atas adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan laporan para guru Polda Sumut telah menetapakan 5 Tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswan SD Disdik dan 2 Kepala Sekolah di Langkat. Namun hari ini ke-5 Tersangka tersebut tidak ditahan dengan alasan Kooperatif.
Atas adanya pengungkapan yang dilakukan Meilisya dan para guru. Diduga membuat geram/marah para Tersangka.
Bukti kemarahan tersebut secara jelas terlihat ketika Meilisya dilaporkan oleh diduga pengacara Kadis Pendidikan Langkat.
"Adapun laporan terhadap Meilisya tersebut dibuat lebih kurang sepekan setelah penetapan Kadis Pendidikan Langkat, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumut. Serta tepat 2 hari sebelum putusan PTUN Medan tanggal 26 September 2024," ungkap Irvan.
"Parahnya, dugaan kriminalisasi yang coba dilakukan pengacara Kadis pendidikan tersebut dapat dilihat secara terang benderang (Cetho welo-welo), ketika dalam laporanya menyebutkan/ menuliskan yang menjadi korban adalah Negara Republik Indonesia," tambahnya.
Atas adanya upaya kriminalisasi tersebut Meilisya Ramadhani membuat pengaduan/laporan secara langsung ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Hal ini dilakukan Meilisya guna mendapatkan Keadilan dan kedepannya tidak ada lagi guru-guru yang berjuang diintimidasi dan dikriminalisasi.
"LBH Medan selaku kuasa hukum Meilisya dan ratusan guru honorer Langkat membenarkan jika Meilisya ikut seleksi PPPK Langkat tahun 2023 dan dinyatakan lulus. Kemudian Meilisya mengundurkan diri dikarenakan mengikuti kontestasi politik yang didaftarkan oleh partai PKS," katanya.