Merasa Dikriminalisasi, Meilisya Ramadhani Guru Honorer Pengungkap Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat Ngadu ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM

photo author
- Senin, 21 Oktober 2024 | 17:05 WIB
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan seorang guru honorer Meilisya Ramadhani yang mengungkap kasus kecurangan seleksi PPPK tersebut judtru dilaporkan ke Polres Langkat oleh kuasa hukum Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan seorang guru honorer Meilisya Ramadhani yang mengungkap kasus kecurangan seleksi PPPK tersebut judtru dilaporkan ke Polres Langkat oleh kuasa hukum Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Penggermar Motor Sport Wajib Tahu, Inilah 7 Kelebihan Kawasaki Ninja 400: Kecepatan dan Ketangkasan dalam Satu Paket

Pengunduran diri tersebut diamini oleh Plt. Bupati Syah Afandin secara hukum sebagaimana berdasarkan Pengumuman Nomor:810-407/BKD/2024 Tentang Pembatalan Kelulusan Pelamar PPPK Formasi Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat tertanggal 19 Februari 2024 dengan berdasarkan adanya surat pengunduran diri Meilisya tertanggal 26 Desember 2024.

Kemudian Pelapor bukan ASN atau perwakilan dari pemerintah Kab. Langkat tetapi mengatakan korbannya Negara. Parahnya bukti yang diajukan diduga dengan cara membobol data pribadi Meilisya. Hal tersebut terlihat ketika surat pernyataan tersebut hanya bisa di lihat oleh Meilisya dan Panselda atau BKD. Tetapi bisa ada dengan Pelapor.

 

Baca Juga: Penggermar Motor Sport Wajib Tahu, Inilah 7 Kelebihan Kawasaki Ninja 400: Kecepatan dan Ketangkasan dalam Satu Paket

Maka, hal ini jelas menguatkan adanya upaya kriminalisasi terhadap Meilisya dan tindak tersebut juga telah bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

LBH Medan menilai jika pelaporan terhadap Meilisya adalah bentuk nyata kriminalisasi dan intmidasi terhadap para guru yang terus menyuarakan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.

Oleh karena itu patut secara hukum Meilisya membuat pengaduan/laporan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan guna mendapatkan keadilan.

"LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segara menahan ke-5 Tersangka, serta segera memeriksa Plt. Bupati dan Sekda Kabupaten Langkat Karena LBH Medan menduga adanya keterlibatan keduanya dalam kasus PPPK Langkat Tahun 2023. Bahwa upaya kriminalisasi sesunguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham," pungkas Irvan. (IP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X