Realitasonline.id - MEDAN | Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak netral dalam Pilkada Sumut 2024.
Penegasan itu disampaikan Fatoni pada Deklarasi Netralitas ASN se-Sumatera Utara di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut di Medan, Rabu (23/10/2024).
“Saya selaku Penjabat Gubernur akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang tidak netral,” kata Fatoni.
Baca Juga: ASN, Forkopimda, KPU, Bawaslu di Sumatera Utara Ucapkan Ikrar Netralitas Pilkada Sumut 2024
Sebagai kepala daerah, Fatoni juga menjamin kenetralitasan dirinya. Bahkan sejak bulan Juli lalu juga telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) terkait netralitas ASN.
“Sejak 11 Juli, saya sudah mengeluarkan surat edaran netralitas ASN, kalau ada ASN terbukti tidak netral silakan laporkan, saya akan tindak tegas,” tegas Fatoni.
Melalui kesempatan ini dirinya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga netralitas ASN.
Menurutnya, jika netralitas terjaga akan berdampak terhadap kondusivitas di Sumut.
Begitu juga Bupati dan Walikota dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Oleh karena itu kita semua bersama-sama jaga netralitas ASN, iklim yang kondusif perlu kita jaga di lingkungan kita masing-masing, termasuk di dunia maya, ucap Fatoni.
Baca Juga: Dukung Program TMMD, Warga di Pematangsiantar Hibahkan Tanahnya untuk Akses Jalan Penghubung
Terdapat sejumlah poin yang tidak boleh dilakukan ASN pada Pilkada Sumut 2024 di antaranya:
-ASN tidak boleh hadir dalam deklarasi calon kepala daerah.
-ASN tidak boleh terlibat menjadi panitia kampanye.
-ASN tidak boleh mengikuti kampanye yang menunjukkan atribut sebagai pegawai negeri.