-ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
-ASN tidak boleh menghadiri acara partai politik.
-ASN tidak boleh hadir pada kegiatan yang menunjukkan dukungan calon tertentu.
-ASN juga tidak boleh memberikan dukungan pada calon independen.
-ASN bertanggung jawab besar memastikan Pilkada berlangsung baik, transparan demi terciptanya demokrasi yang berkualitas.
Di akhir arahannya, Pj Gubernur Agus Fatoni menekankan netralitas ASN dijamin di dalam peraturan perundang-undangan. (AY)