Hadapi Pilkada Sumut 2024, Ini Larangan yang Harus Dipatuhi ASN Salah Satunya Mengadiri Acara Partai Politik

photo author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:45 WIB
Pj Gubernur Agus Fatoni saat Deklarasi Netralitas ASN Se-Sumut. (Realitasonline.id/Alexander AP Siahaan/Kominfo Sumut)
Pj Gubernur Agus Fatoni saat Deklarasi Netralitas ASN Se-Sumut. (Realitasonline.id/Alexander AP Siahaan/Kominfo Sumut)

-ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

-ASN tidak boleh menghadiri acara partai politik.

Baca Juga: Dukung Satika-Sarlandy, Ketua DPP PDIP Sukur Nababan: Kabupaten Taput Harus Dipimpin Sosok Bersih dan Jujur

-ASN tidak boleh hadir pada kegiatan yang menunjukkan dukungan calon tertentu.

-ASN juga tidak boleh memberikan dukungan pada calon independen.

-ASN bertanggung jawab besar memastikan Pilkada berlangsung baik, transparan demi terciptanya demokrasi yang berkualitas.

Di akhir arahannya, Pj Gubernur Agus Fatoni menekankan netralitas ASN dijamin di dalam peraturan perundang-undangan. (AY)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X