Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Hari Kedua Bobby-Surya Dipastikan Unggul, Ketua KPU Sumut: Saksi Edy Rahmayadi-Hasan Tolak Tandadangan

photo author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 13:03 WIB
Ketua KPU Sumut Agus Arifin (tengah) bersama komisioner lainnya saat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghiotungan suara Pilgubsu 2024 kabupaten/kota hari kedua dengan data jumlah suara diperoleh kedua paslon di Hotel Emerald Garden Medan (Realitasonline.id/mis)
Ketua KPU Sumut Agus Arifin (tengah) bersama komisioner lainnya saat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghiotungan suara Pilgubsu 2024 kabupaten/kota hari kedua dengan data jumlah suara diperoleh kedua paslon di Hotel Emerald Garden Medan (Realitasonline.id/mis)

Realitasonline.id - Medan | Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgubsu 2024, rampung dihari kedua, Senin (9/12/2024) di Hotel Emerald Garden Medan, dengan hasil rekap suara dipastikan paslon (pasangan calon) nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya unggul suara disebagian besar dari 33 kabupaten/kota di Sumut.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dilakukan KPU Sumut disaksikan Bawaslu Sumut dan tim paslon no 1 dan 2, rapat pleno menetapkan paslon M Bobby Afif Nasution- H Surya, BSc diusung Partai Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Perindo dan PPP dan PSI, sebagai pemenang Pilgubsu 2024 dengan jumlah suara 3.645.611 (61,23 persen). Sedangkan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala 2.009.311 (33,74 persen), selisih 1.636.300 suara.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Agus Arifin didampingi anggota Sitori Mendrofa, Raja Ahab Damanik, Robby Effendy Hutagalung, Kotaris Banurea, El Suhaimi, Frandianus Joni Rahmat Zebua dan Sekretaris Sapran Daulay, saat pembacaan penetapan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgubsu 2024 di Hotel Emerald Garden Medan, Senin (9/12) sekitar pukul 17.00WIB.

Baca Juga: KPU Sumut Gelar Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgubsu di 33 Kabupaten/Kota, Beberapa Kabupaten Bobby-Surya Masih Unggu;

Rekapitulasi penghitungan suara sudah dituntaskan KPU Sumut telah menuntaskan penghitungan perolehan suara di 33 Kabupaten/Kota selama dua hari. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang sah berjumlah 5.654.922 lembar, surat suara tidak sah berjumlah 298.574 lembar. Dengan itu, total surat suara digunakan pada hari pencoblosan, Rabu 27 November 2024, berjumlah 5.953.676 lembar.

Sedangkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumut pada Pilgub Sumut 2024, berjumlah 10.771.496 jiwa. Bila dihitung dari jumlah DPT Sumut berjumlah 10.771.496 pemilih dikurangi dengan jumlah surat suara digunakan 5.953.676 lembar. Yang tidak menggunakan hak suara pada Pilgub Sumut 2024, mencapai 4.817.820 pemilih.

"Pasca penetapan hasil rekapitulasi jumlah suara, KPU Sumut menunggu selama 3 kali 24 jam ada atau tidaknya gugatan terhadap penetapan yang dilakukan KPU Sumut kemarin," kata Agus Arifin.

Baca Juga: KPUD Toba Siap Manakala Ada Paslon Tempuh Jalur MK Usai Penetapan Hasil Penghitungan Suara

Saksi pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang diusung Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, Partai Ummat, dan Partai Buruh dalam kesempatan itu menolak menandatangani hasil penetapan suara pasangan calon.

 

Rekapitulasi penghitungan suara diikuti 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut. Kemudian, dihadiri Bawaslu Sumut dan saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 dan 2, Bobby Nasution-Surya serta Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis melalui Komisioner Bawaslu Sumut Sipayung Harahap mengharapkan kedepannya adanya kerja sama yang baik atau saling koordinasi antara petugas Bawaslu dan jajarannya serta KPU kabupaten/kota. "Ada yang belum tuntas komunikasi antara KPU dan Bawaslu Sumut," paparnya.

Baca Juga: Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, KPU Batu Bara: Pastikan Rekapitulasi Berjalan Tertib

Sedangkan komisioner Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang menyarankan kepada KPU Sumut dan jajarannya agar tidak menggunakan petugas KPPS yang melakukan kesalahan pada pemilu selanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X