Ketua KPU Sumut mengucapkan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Sumut sehingga pilkada berjalan damai dengan jumlah partisipasi pemilih 55 persen.
Rekapitulasi berlangsung tepat waktu selama dua hari.
KPU Sumut memberi waktu 15 menit dan mempersilahkan kedua saksi paslon mencermati hasil rekapitulasi. "Kami persilakan kedua saksi paslon mencermati hasil rekapitulasi ini, kami kasih waktu 15 menit," ucap Komisioner KPU Sumut Raja Ahab Damanik, yang juga menjadi pimpinan rapat pleno rekapitulasi tersebut.
Baca Juga: Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024, KPU Paluta Gelar Simulasi
Leo Marbun dan Jefri Sinaga selaku saksi paslon Edy Rahmayadi-Hasan mengatakan, pihaknya menolak menandatangani hasil Pilgubsu dengan menyampaikan sejumlah alasan, diantaaranya ada dugaan keberpihakan Pj Gubsu dalam Pilgubsu. Selain itu, adanya keberpihakan ASN dan perangkatnya. Kemudian banyak formulir C Pemberitahuan yang tidak sampai ke masyarakat dan lainnya. (mis)