KPU Sumut Lakukan PSU Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut di 9 TPS Ditiga Kabupaten

photo author
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 19:51 WIB
Ketua KPU Sumut Agus Arifin dan Koordinator Divisi Teknis Raja Ahab Damanik  (Realitasonline.id/Dok)
Ketua KPU Sumut Agus Arifin dan Koordinator Divisi Teknis Raja Ahab Damanik (Realitasonline.id/Dok)

 Realitasonline.id - Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut  menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut, di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kabupaten/kota.

Pemungutan Suara Ulang ini dilaksanakan atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut dan jajarannya, yang menemukan pelanggaran dalam pemungutan suara, Rabu (27/11/2024), sehingga merekomendasikan kegiatan ini.

Demikian Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi Koordinator Divisi Teknis Raja Ahab Damanik ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa kemarin (3/12/2024).

Baca Juga: Bawaslu Humbahas Tegaskan Kepatuhan Regulasi Pada PSU Desa Janji

Dia menyebutkan, ketiga daerah yang direkomendasikan melaksanakan PSU, antara lain dua di Kota Medan yakni TPS 07 Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area dan TPS 04 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

Pemungutan suara ulang di Medan, karena petugas Pengawas Lapangan menemukan pemilih yang mencoblos tiga surat suara Pilgubsu. "Khusus di Medan kemungkinan besar terjadi penambahan TPS yang PSU. Kami masih menunggu rekomendasi Bawaslu," ungkapnya.

Di Humbang Hasundutan, lanjut Arifin, PSU dilakukan di TPS 01 Kelurahan Janji Kecamatan Dolok Sanggul. Di TPS Humbang Hasundutan, ditemukan pelanggaran di mana ditemukan pemilih yang menggunakan hak pilihnya tidak menggunakan KTP tetapi KK dan ijazah.

Baca Juga: Hindari Potensi PSU dan PSL, Bawaslu Taput Minta KPPS Jalankan Aturan PKPU

di Nias Selatan (Nisel) TPS 1 dan 2 Kelurahan Hilizalo Otano Larono Kecamatan Mazino, TPS 2 Kelurahan Hilimboho, TPS 1 dan 2 Kelurahan Orahua Uluzoi Kecamatan Susua, TPS 3 Kelurahan Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam.

Dikatakannya, pelanggaran yang terjadi seperti di Nias Selatan ditemukan adanya surat suara yang sudah tercoblos di TPS tersebut. "Ketika pemilih hendak mencoblos diserahkan ketua KPPS setempat surat suara yang sudah tercoblos," ujarnya seraya menyampaikan selain itu juga terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS tersebut.

Baca Juga: Tumpukan Material Bijih Besi PT PSU di Pelabuhan Tapaktuan Aceh Selatan Diduga Cemari Lingkungan

Sedangkan Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut Raja Ahab Damanik mengutarakan terkait kesiapan logistik Pilkada untuk PSU, sampai saat ini tidak ada kendala. "KPU kabupaten/kota setempat sudah mempersiapkannya," tukasnya.(mis)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X