DPRD Medan Susun Program Kerja Tahun 2025

photo author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 16:49 WIB
Raker (rapat kerja) DPRD Medan susun program kerja tahun 2025. (Realitasonline.id/Dok)
Raker (rapat kerja) DPRD Medan susun program kerja tahun 2025. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen resmi membuka rapat kerja (raker) 2024 dalam menyusun program kerja tahun 2025.

Pelaksanaan raker (rapat kerja) anggota DPRD Medan ini dilangsungkan di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

"Ini menjadi tonggak penting bagi kita untuk mewujudkan program kerja di tahun 2024 menjadi lebih baik," tegas Wong di Hotel Niagara Kota Parapat Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, minggu lalu.

Baca Juga: Karena Perubahan Regulasi di Tingkat Pusat, Bahrumsyah: Tatib DPRD Medan sangat mungkin Mengalami Revisi

Dia melanjutkan, raker 2024 ini bertujuan merumuskan dan menyepakati bersama program kerja DPRD Kota Medan untuk satu tahun ke depan.

Raker DPRD Kota Medan 2024 bertemakan 'Transformasi dan penyelarasan tri fungsi dewan melalui kolaborasi DPRD dengan Pemerintah Kota Medan mewujudkan Medan kota cerdas global'.

Wong mengatakan anggota dewan harus bertransformasi menempatkan kepentingan pemerintah dan publik sebagai inti setiap program kerja DPRD Kota Medan 2025.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Kembali Tetapkan Ewin Putra Sebagai Plt Dirut Perumda Tirtanadi

Hal ini hanya bisa dilaksanakan dengan melakukan pendekatan berbasis data dan bukti. "Seluruh kebijakan yang kita putuskan berdasarkan data relevan, agar berkelanjutan bagi masyarakat," tegas Wong.

Sekretaris DPRD Kota Medan Ali Sipahutar mengatakan penyelenggaraan raker ini atas dasar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Telin dan Citra Connect Join Perkuat Ekonomi Digital Indonesia Wujudkan Nongsa Digital Park

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan lainnya.

"Adapun tujuan raker sebagai integrasi dan penyelarasan program kerja. Selain itu, sebagai sosialisasi kebijakan bagi kemajuan DPRD Kota Medan," kata Ali. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X