Realitasonline.id - Medan | Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni selaku Kuasa Pemilik Modal Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor: 05/KPM-Perumda/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024 tentang penetapan Ewin Putra sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.
Surat Keputusan yang ditanda tangani Pj Gubernur Provinsi Sumatera Utara tersebut diserahkan Plt Sekda Provinsi Sumut Armand Effendy Pohan kepada Ewin Putra.
Baca Juga: Anggota DPRD Medan Sesalkan Banyak Pemilih Belum Terima Formulir C6
Penyerahan SK itu disaksikan Kepala Biro Perekonomian Pemprovsu Popy M. Hutagalung, Sekretaris Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Silmi dan Kepala Bidang Publikasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi Lokot Parlindungan Siregar.
Baca Juga: Telin dan Citra Connect Join Perkuat Ekonomi Digital Indonesia Wujudkan Nongsa Digital Park
Kepada wartawan, Kepala Bidang Publikasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi Sumut, Lokot Parlindungan Siregar Selasa (10/12/2024) mengatakan, dengan ditetapkannya kembali Ewin Putra menjadi Plt Dirut diharapkan program-program kerja yang sudah ditetapkan maupun yang berjalan dapat terlaksana dengan baik.