Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sampurna, LBH Medan Ungkap Bukti Baru

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sampurna Pasaribu menelpon Eva (anak korban) yang menyebut Koptu HB terlibat sebagai otak pelaku yang menewaskan keluarganya. Selain itu dalam persidangan pengadilan negeri Kabanjahe, kerap dipanggil Bulang ini juga mengaku sebagai kaki tangannya. (realitasonline.id/Mukhtar Habib)
Ilustrasi pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sampurna Pasaribu menelpon Eva (anak korban) yang menyebut Koptu HB terlibat sebagai otak pelaku yang menewaskan keluarganya. Selain itu dalam persidangan pengadilan negeri Kabanjahe, kerap dipanggil Bulang ini juga mengaku sebagai kaki tangannya. (realitasonline.id/Mukhtar Habib)

 

 

Realitasonline.id - Medan | LBH Medan ungkap  bukti baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sampurna Pasaribu yang menewaskan satu keluarga, yakni  Rico beserta istrinya Efprida boru Ginting (48), anak SIP (12), dan cucunya LS (3), pada Juli 2024.

 

Artha selaku kuasa hukum korban (LBH Medan) menyebutkan kasus ini sudah berjalan selama 6 bulan namun belum ada penetapan tersangka, yakni Bebas Ginting, Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring.

 

"Karena ini sudah lebih 6 bulan, sampai sekarang belum ada penetapan tersangka dari 3 orang terdakwa, di mana letak keadilan itu," tegas Artha.

Baca Juga: Ini Dia Mobil Pertama dalam Sejarah Ferrari yang Menggunakan Sistem Roda AWD, Begini Kata Fitra Eri Soal Review Mobkas FF

Koptu HB Sering Disebut-sebut Terdakwa Bebas Ginting 

Pada Desember lalu, Artha juga menerangkan kalau terdakwa pelaku pembakaran Bebas Ginting sempat menelpon Eva (anak korban).

"Jadi bukti yang pertama itu adalah bukti screenshot WA (WhatsApp), [yang] mana Eva (anak korban) ditelpon oleh Bebas Ginting," jelas Artha.

"Eva mengangkat telpon, di situ Bebas Ginting  bahwasanya memang benar dia disuruh oknum TNI Koptu HB tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: PSMS Medan Libas Nusantara United 4-0 Tanpa Balas di Stadion Baharoeddin Siregar

Selain itu, Artha Sigalingging (LBH Medan) juga menyebutkan  nama Koptu HB sering diinisiasi berkaitan dalam keterangan terdakwa Bebas Ginting pada pengadilan negeri Kabanjahe.

"Pada saat diperiksa pada pengadilan negeri Kabanjahe  Bulang atau Bebas Ginting merupakan anggota atau kaki tangan dari Koptu HB, dan juga menyatakan bahwa lokasi judi adalah milik Koptu HB," tegas Artha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X