Realitasonline.id - Medan | LBH Medan ungkap bukti baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sampurna Pasaribu yang menewaskan satu keluarga, yakni Rico beserta istrinya Efprida boru Ginting (48), anak SIP (12), dan cucunya LS (3), pada Juli 2024.
Artha selaku kuasa hukum korban (LBH Medan) menyebutkan kasus ini sudah berjalan selama 6 bulan namun belum ada penetapan tersangka, yakni Bebas Ginting, Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring.
"Karena ini sudah lebih 6 bulan, sampai sekarang belum ada penetapan tersangka dari 3 orang terdakwa, di mana letak keadilan itu," tegas Artha.
Koptu HB Sering Disebut-sebut Terdakwa Bebas Ginting
Pada Desember lalu, Artha juga menerangkan kalau terdakwa pelaku pembakaran Bebas Ginting sempat menelpon Eva (anak korban).
"Jadi bukti yang pertama itu adalah bukti screenshot WA (WhatsApp), [yang] mana Eva (anak korban) ditelpon oleh Bebas Ginting," jelas Artha.
"Eva mengangkat telpon, di situ Bebas Ginting bahwasanya memang benar dia disuruh oknum TNI Koptu HB tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: PSMS Medan Libas Nusantara United 4-0 Tanpa Balas di Stadion Baharoeddin Siregar
Selain itu, Artha Sigalingging (LBH Medan) juga menyebutkan nama Koptu HB sering diinisiasi berkaitan dalam keterangan terdakwa Bebas Ginting pada pengadilan negeri Kabanjahe.
"Pada saat diperiksa pada pengadilan negeri Kabanjahe Bulang atau Bebas Ginting merupakan anggota atau kaki tangan dari Koptu HB, dan juga menyatakan bahwa lokasi judi adalah milik Koptu HB," tegas Artha.