Realitasonline.id - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Waas sidak (inspeksi mendadak) ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Jalan Iskandar Muda, Senin 10/3/2025.
Rico Waas melakukan sidak ke Disdukcapil selain ingin menyapa ASN di jajaran Pemko Medan yang melaksanakan urusan bidang kependudukan dan pencatatan sipil ini, dia juga mau merasakan langsung apa yang dirasakan masyarakat saat berurusan di Kantor Disdukcapil tersebut.
“Ternyata ada beberapa bagian yang dirasakan masih kurang," katanya.
"Kalau saya secara pribadi, butuh panduan secara khusus. Masyarakat harus kemana dulu dan memang harus ada yang membantu secara langsung,” tambah Rico Waas.
Selain itu dalam sidak yang dilakukan Rico Waas juga menemukan sebuah problem yang kemarin dalam beberapa waktu tidak bisa terselesaikan.
Padahal yang dibutuhkan, ungkapnya, hanyalah komunikasi.
Dikatakan Rico Waas, ada satu problem di mana satu keluarga non Muslim baru menikah.
Mereka ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) baru. Salah satu persyaratannya harus melengkapi Akta Perkawinan, dimana saat pengurusan pasangan suami istri tersebut harus hadir untuk mengikuti sidang negara di Disdukcapil.
Masalahnya, sang suami bekerja ke luar kota sehingga tak bisa hadir.
Baca Juga: Legislator DPRD Medan Dikritisi Suka Hamburkan Uang Negara
Hal ini menyebabkan pengurusan Akta Perkawinan tersebut terkendala hingga dua Minggu lebih.
Padahal, lanjutnya, ada jalan keluar untuk mengatasinya yaitu pemohon bisa melampirkan Surat Penetapan Pengadilan yang menyatakan pemohon dan suaminya benar telah menikah secara agama.
“Nah ini yang belum tersampaikan sebelumnya. Jadi butuh diberikan edukasi kepada rekan-rekan Disdukcapil untuk memberikan bantuan pendampingan kepada masyarakat sehingga mereka tidak kebingungan," paparnya.