Realitasonline.id - MEDAN | Fino diangkat menjadi kepala lingkungan (Kepling) XI Keleurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, namun mendapat penolakan warga lingkungan setempat.
Alasan penolakan masyarakat ini didasari bahwa Fino bukan warga yang berdomisili di lingkungan XI saat mendaftar sebagai calon Kepling.
Menurut warga, pencalonan Fino maju sebagai Kepling sudah menyalahi aturan.
Dugaan kecurangan yang ditemukan warga atas pencalonan Fino sebagai Kepling XI juga terkait adanya pengumpulan kartu keluarga (KK) sebagai syarat administrasi dukungan 30 persen bagi calon Kepling, sementara masyarakatnya bukan lagi berdomisili di lingkungan XI.
Menurut warga lingkungan XI hal itu sangat bertentangan dengan pasal 7 ayat 3 Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2021.
Kekesalan warga lingkungan XI ini lagi karena diketahui sebelumnya baik camat dan lurah tidak pernah melakukan verifikasi.
Parahnya lagi, ujar warga, sejak awal tidak ada dukungan warga terhadap calon Kepling XI bernama Fino.
Namun, anehnya Camat Medan Barat dan Lurah Sei Agul malah mengangkat calon Kepling yang tidak berdomisili di Lingkungan XI tersebut untuk menjadi Kepling.
"Tentunya kami warga XI keberatan dan menolak Fino sebagai kepling XI, " sebut warga kepada anggota DPRD Medan asal Dapil 1 Antonius Devolis Tumanggor saat ditemui di Markas Sopo ATRestorasi Bersatu, Sabtu (22/3/2024) malam.
Mendengar keluhan warga tersebut, Antonius Tumanggor pun minta agar Lurah Sei Agul dan Camat Meran Barat segera menyelesaikan permasalahan pengangkatan Kepling XI yang berimbas terjadi penolakan warga yang merasa tidak pernah memilih atau mendukung calon bernama Fino.
"Saya tadi ada didatangi puluhan perwakilan warga lingkungan XI, intinya mereka menolak pengangkatan Fino menjadi Kepling. Kalau hal itu dipaksakan dan baik lurah dan camat tidak juga dapat menyelesaikan lebih baik mundur saja, " tegas Politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini.