"Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka proses pemeriksaan di Inspektorat. Ya udah, kita lihat," ujar Sulaiman.
Terkait pembebastugasan tersebut, kata Sulaiman jika mengacu PP 94/2021, pasti ada pelanggaran hukuman disiplin. Sehingga kepada 4 pejabat eselon II itu diduga akan dijatuhi hukuman berat. "Itu kan dapat dinonaktifkan," ujarnya.
Ditanya apakah kemudian keempat pejabat eselon II itu pastinya nanti dinonaktifkan? Sulaiman mengatakan akan tergantung pada hasil pemeriksaan.
"Kalau ditanya berapa lama (pemeriksaan), ya sudah berjalan," jelasnya sambil mengatakan kalau Ilyas Sitorus saat ini memang sedang dalam penanganan kasus dugaan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga: Jaring Ketua KONI Sumut, TPP: Hanya Hatunggal Siregar yang Memenuhi Syarat Dukungan Sesuai Ketentuan
Harianto Butarbutar: Itulah Isinya Surat itu!
Sementara itu salah seorang pejabat eselon II, Harianto Butarbutar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah dibebastugaskan terhitung sejak 11 April 2025 lalu.
Harianto mengaku telah menerima Surat Keputusan Pembebastugasan itu yang diteken langsung Gubernur Sumut Bobby Nasution berdasarkan nota Inspektorat Sumut.
"Pembebasan dari tugas karena pelanggaran disiplin berat. Itulah isinya surat itu! Ya dikatakan hasil pemeriksaan, SK nya sudah diterima per tanggal 11 hari Jumat," kata Harianto menjawab konfirmasi wartawan.
Dalam surat itu disebutkan bahwa hak-haknya sebagai pejabat eselon II masih berjalan, sambil menunggu pemeriksaan.
Lalu ditanya tanggapannya soal pembebastugasan tersebut, Harianto justru mengaku kebingungan.
"Bingung juga, saya nggak tau apa yang mau dilakukan. Katanya nanti tunggu hasil pemeriksaan, ada yang dinonjobkan, ada yang demosi," jelasnya. (AL)