Izin PT BPRS Gebu Prima Medan Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah dan Imbau agar Tetap Tenang

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 10:43 WIB
OJK Cabut Izin PT BPRS Gebu Prima
OJK Cabut Izin PT BPRS Gebu Prima



Realitasonline.id - Medan | Izin PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139, Kota Medan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 April 2025. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPRS tersebut.

Muhammad Yusron Kepala LPS I Medan dalam keterangannya menjelaskan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima bersumber dari dana LPS," jelasnya seperti diterima Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Bentuk Forum Bahan Ajar, LPS I Medan dan Akademisi Sepakat Tingkatkan Literasi Penjaminan Simpanan di Lingkungan Kampus



Dijelaskannya, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Baca Juga: Kunjungi Kantor Perwakilan LPS I Medan, Anggota DPR RI Martin Manurung Sebut Peningkatan Stabilitas Keuangan Perlu Sinergi

Ia juga mengimbau agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah, masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

 

Baca Juga: Produksi Jagung Sumut Terbesar Ketiga Nasional, OJK: Industri Jasa Keuangan sangat Strategis Berikan Pembiayaan Sektor Pertanian

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X