Realitasonline.id - MEDAN | Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan Andres Willy Simanjuntak meluruskan pemberitaan yang publish di beberapa media online tentang kegiatan jurnalistik di DPRD Medan.
Andreas menegaskan Sekretariat DPRD Kota Medan menghormati pihak-pihak, khususnya yang berprofesi sebagai jurnalis atau wartawan untuk menggali berita terkait dengan tugasnya berdasarkan kaidah dan etika jurnalistik yang berlaku.
"Kita tidak melarang kegiatan jurnalistik di DPRD Kota Medan. Sepanjang kegiatan itu berdasarkan kaidah dan etika jurnalistik, kita beri keleluasan," katanya di gedung DPRD Kota Medan, kemarin.
Baca Juga: Mayat Mr X Ditemukan di Krueng Meureubo, BPBD Aceh Barat: Kami Terima Laporan dari Warga
Terkait istilah Koordinator Wartawan yang dituliskan beberapa media online akhir-akhir ini, Andres menjelaskan itu merupakan paguyuban para wartawan yang sehari-harinya melakukan peliputan di DPRD Medan yang diberi tugas oleh masing-masing medianya.
"Kehadiran paguyuban-paguyaban wartawan ini merupakan hal lumrah di sejumlah instansi pemerintah yang ada. Paguyuban wartawan ini sifatnya independen, tanpa campur tangan Sekretariat DPRD Medan," ungkap pria yang dikenal dekat dengan para wartawan yang biasa bertugas di gedung dewan ini.
Mengenai kerjasama media, Andres menyebutkan yang bekerja sama dengan pihak ketiga terkait dengan penggunaan anggaran adalah Sekretariat DPRD Medan, bukan pihak lain yang disebutkan sebagai Koordinator Wartawan.
"Perlu kita luruskan bahwa yang bekerjasama dengan pihak ketiga adalah Sekretariat DPRD Kota Medan, bukan kooedinator wartawan sebagaimana disebut tadi," tegasnya.
Baca Juga: Bupati Langkat Resmikan Galeri Investasi: Dorong Literasi dan Akses Investasi Legal
Dikatakannya, wartawan atau media yang bekerja sama dengan Sekretariat DPRD Medan tetap mengikuti mekanisme dan prosedur terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kerjasama media itu diperuntukkan kepada wartawan yang sehari-harinya memang bertugas peliputan di DPRD Medan.
"Ada prosedur tahapan, jadwal dan kelengkapan berkas bagi wartawan dan perusahaan media yang mengajukan kerjasama," terangnya.
Andres mengatakan sebelum berakhir tahun anggaran, pihak Sekretariat DPRD Medan selalu bersurat kepada stakeholder media untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai penyedia.
"Setiap akhir tahun anggaran, kita selalu bersurat dan menyampaikan pengumuman agar para wartawan yang bertugas di DPRD Medan melengkapi berkas persyaratan. Itu sudah ada jadwalnya," sambungnya.