Komisi 4 DPRD Medan Temukan Rumah Kos-kosan Tanpa PBG di Jalan Pabrik Tenun, Pemilik Bangunan Perlu Diberi Tindakan Tegas

photo author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 15:32 WIB
Bangunan Kos-kosan di Jalan Pabrik Tenun diduga tak punya PBG dan diminta segera dihentikan aktivitas pembangunannya oleh Komisi 4 DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)
Bangunan Kos-kosan di Jalan Pabrik Tenun diduga tak punya PBG dan diminta segera dihentikan aktivitas pembangunannya oleh Komisi 4 DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Aktivitas pembangunan rumah kos-kosan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang masih berlanjut sampai saat ini segera dihentikan.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Dia pun mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang segera berkordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Menurut Paul, tindakan tegas perlu diberikan kepada pemilik bangunan yang tidak patuh aturan.

Baca Juga: Buruh Geruduk Kantor Gubernur Sumatera Utara, Peringati May Day dengan Makan Nasi Bungkus sampaikan Tuntutan ke Bobby Nasution

Karena sangat jelas ketentuan tentang izin PBG yang terdapat dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pada Pasal Pasal 7 ayat (1) ada menyatakan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung, sebutnya Jumat 2/5/2025.

Kemarin itu juga sudah ada RDP (rapat dengar pendapat)  yang dihadiri pihak kelurahan, Trantib Kecamatan Medan Petisah, Perwakilan Satpol PP Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, sebut Paul.

Baca Juga: Rico Waas Penuhi Undangan KPK, Ada Ketua DPRD Kota Medan

Hasil dari RDP diketahui jika bangunan gedung yang terletak di Jalan Pabrik Tenun Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau izinya belum dikeluarkan, tegas Paul.

Sehingga berdasarkan kesimpulan rapat, maka Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta agar aktifitas pembangunan gedung di Jalan Pabrik Tenun ini segera dihentikan.

Menurut Paul Mei Anton Simanjuntak, dampak ekonomi bagi pemerintah jika warga tidak mengurus izin PBG, Pemerintah kehilangan pendapatan dari biaya izin dan pajak yang seharusnya diterima.

Baca Juga: Calhaj Padangsidempuan Tiba di Asrama Haji Tengah Malam, Ketua PPIH: Take Off Pukul 16 .00 WIB Hari Ini

Pendapatan daerah dari sektor pembangunan dan perizinan berkurang. Pemerintah mungkin perlu mengalokasikan anggaran untuk menangani bangunan ilegal atau tidak memenuhi standar.

Selain itu Paul menjelaskan bangunan ilegal (tanpa PBG) dapat membebani infrastruktur kota, seperti jaringan listrik, air, dan jalan, karena, bangunan ilegal dapat membahayakan keselamatan warga dan memerlukan biaya tambahan untuk penanganan. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X