Dinas Pendidikan Sumut Resmi Umumkan SPMB 2025 Gantikan Sistem PPDB, Simak Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMA/SMK

photo author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 10:59 WIB
Foto ilustrasi siswa dan SPMB 2025. (Realitasonline.id/Dok)
Foto ilustrasi siswa dan SPMB 2025. (Realitasonline.id/Dok)

Bagi peserta didik bisa mengunjungi Website resmi pendaftaran dan informasi SPMB 2025 spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id dan apispmb.disdik.sumutprov.go.id.

Persyaratan umum, calon murid baru berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran. Calon murid baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederjat dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan.

Calon murid baru SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 ( satu ) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

Serta Nama orang tua / wali calon murid baru harus sama dengan nama orang tua / wali yang tercantum pada raport dan ijazah jenjang sebelumnya.

Kriteria Pemeringkatan dalam hal apabila pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan Nilai Rapor, Jarak domisili terdekat, Usia calon murid baru yang lebih tua dan, Waktu pendaftaran.

Baca Juga: Bupati Deli Serdang Tegaskan Dinas Pendidikan Bukan Tempat Mencari Duit

Sementara tata cara daftar ulang adalah daftar ulang tidak dipungut biaya apapun. Daftar ulang dilaksanakan setelah tahapan SPMB masing – masing berakhir.

Murid yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju serta pemeriksaan fisik khusus tato dan tindik dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan seleksi / jalur yang dipilih pada saat mendaftar.

Murid yang diragukan keabsahan dokumen harus dilakukan verifikasi faktual, dan jika terbukti tidak benar dapat dibatalkan sebagai calon murid dan digantikan oleh calon murid lain berdasarkan peringkat nomor urut dibawahnya.

Verifikasi dokumen dilakukan di sekolah, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan di cabut haknya sebagai murid baru.  (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X