Selain itu, menyinggung Kontrak kerja, katanya dengan pihak ketiga dan pelaksanaan pekerjaan tetap saja berlangsung dikarenakan hasil dari perencanaan masih tetap berlaku untuk dipakai sampai dengan 5 tahun ke depan, dan kontrak berakhir pada 20 Maret 2025.
Dengan penjelasan ini ungkap Hamdan, mereka tidak ada melakukan korupsi, apalagi pekerjaannya ada di dua titik dan bukan 12 titik.
"Semua pekerjaan real, sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah bahkan surat dari Kementerian juga ada sama kita. Jadi, dipahami dulu surat dan aturannya," pungkas Hamdan. (AL)