Realitasonline.id - Batu Bara | Polsek Indrapura menangkap dua orang begal, MS (34) dan HS (35). Peristiwa begal motor tersebut terjadi di Dusun I, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Batu Bara. Adapun pelaku merupakan warga Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan saat hendak menjual barang curian di wilayah Perbaungan.
Kejadian bermula pada Jumat (2/4/2025), sekitar pukul 20.30 WIB. Sepeda motor milik Lamini br Pakpahan (50), seorang petani, dilaporkan hilang saat dikendarai anaknya. Korban mendapatkan kabar dari warga bahwa sepeda motor Honda Beat hitam miliknya telah dirampas oleh dua pria tak dikenal.
Menurut keterangan Korban, saat ia membonceng temannya pulang, dua pelaku datang dari arah belakang di jembatan tol dan menabrak mereka hingga terjatuh. Salah satu pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor ke arah Indrapura. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polsek Indrapura.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku teridentifikasi dan diketahui sedang berada di Perbaungan untuk menjual sepeda motor hasil curian. Tim Opsnal yang bekerja sama dengan personel Polsek Perbaungan kemudian berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti.
Baca Juga: Usai May Day, Kapolres Batu Bara Ingatkan Anak Buah Lebih Disiplin dan Semangat Jalani Tugas
Barang bukti yang disita meliputi Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, Satu unit Honda Supra X hitam tanpa pelat nomor, dan Satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat BK 3372 UAA.
"Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Satu motor merupakan hasil curian, sementara satu lagi digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Reynold Silalahi, Kapolsek Indrapura.