Sering Terjadi Kebocoran Retribusi PBG, Ini Saran Komisi 4 DPRD Medan untuk Rico Waas

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 21:27 WIB
Anggota Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak dan Lailatul Badri. (Realitasonlinemid/Dok)
Anggota Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak dan Lailatul Badri. (Realitasonlinemid/Dok)

Realitasonlinemid - MEDAN | Mengurus izin PBG (persetujuan bangunan gedung) di Kota Medan begitu lambat, sehingga masyarakat terkendala dalam membangun.

Komisi 4 DPRD Medan banyak menerima pengaduan warga terkait pengurusan izin PBG.

Terkait aduan warga ini Komisi 4 pun memberi saran kepada Pemko Medan.

Baca Juga: Dikira Masih di Kawasan Kota Medan, Ternyata Sosialisasi Perda Anggota DPRD Medan dilaksanakan di Deli Serdang, Waduh?

"Kami sarankan Pemko belajar dari Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi dalam mengeluarkan PBG kepada warga yang mendirikan bangunan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR)," kata Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PKPCKTR, Dinas SDABMBK (PU), Dinas Perizinan Satu Atap dan Satpol PP terkait persoalan bangunan tanpa PBG di Kota Medan, Senin (19/5/2025).

Persoalan ini banyak memicu kebocoran retribusi PBG.

“Banyak bangunan yang belum ada PBGnya tapi bangunan selesai tanpa ada penindakan. Padahal dalam mengurus PBG ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk menambah pemasukan Pemko Medan. Tapi bangunan sudah selesai, PBG tidak terbit, itu merugikan Pemko Medan sendiri,” kata Paul.

Politisi PDIP ini memberikan kritikan dan menyarankan agar Pemko Medan dapat belajar ke Pemkab Deli Serdang dan Pemko Tebing Tinggi.

Baca Juga: Umumkan Kepengurusan Baru, Iskandar Tegaskan Penguatan Akar Partai Menuju Pemilu 2029

“Ya, silahkan saja Pemko Medan belajar pengurusan PBG di Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi cukup gampang mengurusnya mudah dan cepat. Cobalah Pemko Medan melalui DPKP studi banding di kedua daerah itu tidak usah jauh-jauh ke Bandung atau Jakarta, di kabupaten terdekat kita juga bisa,” kata Paul.

“Jadi kami minta Wali Kota Medan Rico Waas dapat mempercepat pengurusan PBG Kota Medan. Jangan selalu menimbulkan permasalahan untuk persoalan PBG ini,” sambung Paul.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi 4, Lailatul Badri.

Dia mengungkapkan dirinya berharap agar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dapat mengubah pola kerjnya.

“Kami harap ke depan, mohonlah berubah sistem manajemen di Dinas PKPCKTR. Karena dinas ini selalu mempersulit untuk pengurusan PBG, belum lagi biaya konsultan yang sangat tinggi yang menetapkan biaya sangat tinggi berkisar 20 hingga 30 persen dari objek nilai bangunan,” kata politisi PKB itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X