"saya minta segera sampaikan hasil laporanya setiap minggu sudah sejuah mana program ini berjalan."pungkas Rico Waas.
Sementara itu Deputi Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah mengatakan pekerja rentan yang hari ini di daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 17.851 orang dengan dua program manfaat yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Jika pekerja rentan itu meninggal dunia biasa mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, sedangkan apabila mengalami kecelakaan kerja maka akan ditanggung biaya perawatanya sampai sembuh, namun apabila kecelakaan kerja menyebabkan kematian maka mendapatkan santunan sebesar Rp.70 juta ditambah beasiswa pendidikan kepada ahli waris sampai jenjang pendidikan S1,"jelas Hendra Nopriansyah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut I Nyoman Suarjaya sendiri berharap program perlindungan terhadap pekerja rentan yang dicanangkan Wali Kota Medan Rico Waas ini dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainya untuk menerapkan program yang sama.(AY)