Realitasonline.id - MEDAN | Lima orang mandor pengawas kebersihan sampah kelurahan se Kecamatan Medan Barat diduga dipindahtugaskan secara sepihak tanpa alasan jelas oleh Camat Medan Barat Hendra Syahputra.
Mandor pengawas kebersihan sampah yang dipindahtugaskan menjadi petugas P3SU ini antara lain Abdu Hasbi selaku mandor pengawas kebersihan sampah di kelurahan Kesawan.
Kemudian dari Kelurahan Karang Berombak Rio Sutanja Nasution, dari Kelurahan Sei Agul Kusdian Pasaribu, dari Kelurahan Gelugur Kota Ridwan Marpaung, dari Kelurahan Silalas Sri Rahayu br Siregar. Semua berada di lokasi Kecamatan Medan Barat.
Baca Juga: Polres Samosir Jamin Kenyamanan Beribadah Kenaikan Yesus Kristus 2025
Kelima Mandor kebersihan sampah yang bertugas di Kecamatan Medan Barat ini mengaku mendapat surat pemindahan tugas dari mandor pengawas menjadi petugas P3SU pada tanggal 23 Mei 2025.
Kabarnya, pemindahan tugas para mandor pengawas kebersihan sampah ini hanya karena meminta uang setoran wajib retribusi sampah (WRS) diduga kepada Camat Medan Barat Hendra Syahputra yang hendak disetorkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Karena permintaan dari lima mandor ini, kabarnya Camat Medan Barat marah.
Dari pengakuan lima mandor ini Camat Medan Barat Hendra Syahputra diketahui diduga memakai uang iuran sampah setoran para mandor ini.
"Kami hanya menagih uang WRS (wajib retribusi sampah) yang sudah kami serahkan kepada Camat Medan Barat dan mau kami setor ke Dinas Lingkungan Hidup Medan," ujar Abdi Hasbi sedih saat mendatangi kediaman anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor, Rabu 27/5/2025.
Baca Juga: Beredar Video Camat Medan Barat Sesak Napas Diperiksa Inspektorat, Anggota DPRD Medan: Ada Apa?
"Tapi kami justru dimarahi, dan mendapat surat pemindahan menjadi petugas P3SU," ujar Abdi lagi.
Padahal, lanjut Abdi Hasbi, uang setoran itu adalah uang iuran sampah yang harus kami bayarkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Karena belum juga dikembalikan ke kami, makanya kami pun menagih uang itu kepada Camat, terang Abdu yang mengadu ke anggota DPRD Medan asal dapil 1 itu pada Rabu malam.
Didampingi rekannya sesama mandor pengawas kebersihan di Kecamatan Medan Barat, Abdu Hasbi mengaku jumlah uang WRS yang diduga dipinjam oleh Hendra Syahputra kepada mereka bervariasi dari mulai 5 juta sampai 13 juta rupiah.
“Itupun uang iuran sampah bulan Januari 2025 dari masyarakat yang harus disetorkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan,” terang politisi Partai NasDem ini menambahkan kepada awak media.