Kemenkopolkam Soroti Peredaran Narkoba, Diskotek Marcopolo hingga Blue Star Dihancurkan

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 18:15 WIB
 Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan Staf Ahli Bidang Idiologi Konstitusi Kemenkopolkam  (Realitasonline.id/Dok)
Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan Staf Ahli Bidang Idiologi Konstitusi Kemenkopolkam (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Tim gabungan terdiri dari Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai dan Pemrov Sumut merobohkan diskotek Marcopolo, di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, seminggu yang lalu.

Marcopolo yang masih satu gedung dengan Markas Grib Jaya Sumut dirobohkan karena tidak memiliki izin dan diduga jadi sarang peredaran narkoba. Selain itu, 2 diskotek lainnya yakni Blue Star dan Cafe Duku Indah juga dirobohkan tim gabungan hingga rata dengan tanah.

Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kementerian Polhukam RI mengatakan, mereka baru saja menggelar rapat dengan pemerintah daerah, polisi dan TNI.

Baca Juga: Komplek UKA Medan Jadi Sarang Peredaran Narkoba, Polres Pelabuhan Belawan Sudah Berulang Kali Lakukan Penggerebakan, Kini Ada 2 Hasil Tangkapan

Dalam rapat ia membahas langkah-langkah yang dilakukan forum kordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam penanggulangan masalah narkoba, dan organisasi masyarakat (Ormas) terafiliasi premanisme.

"Tentunya dalam penanganan ini juga kami menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut khususnya gubernur bersama Pangdam 1 Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran sudah melakukan langkah-langkah strategis, dalam penanggulangan permasalahan narkoba maupun Ormas yang terafiliasi dengan premanisme," katanya, Kamis (21/8/2025).

Dengan melakukan penertiban di berbagai tempat hiburan malam, sambung Desman, seperti Marcopolo, Blue Star, Cafe Duku Indah selama ini digunakan kegiatan berkaitan dengan narkoba.

Baca Juga: Dibongkar! 2 Diskotek ini Jadi Sarang Narkoba, Bobby Nasution: Tak Ada Izinnya

Dalam rapat, Desman juga menyoroti peredaran hingga jumlah pengguna narkoba di Sumatera Utara, diperkirakan mencapai 10,49 persen dari jumlah penduduknya. 

Berdasarkan laporan badan narkotika nasional (BNN) yang diterimanya, jumlah pengguna narkoba di Sumut mencapai 1,5 juta, jika jumlah penduduk mencapai 1,5 juta, sehingga Menpolhukam memerintahkan jajarannya ke Sumut, berkordinasi menangani permasalahan narkotika dan ormas berkedok premanisme.

"Jadi, kalau penduduk Indonesia berjumlah 15 juta, penduduk Sumatera Utara, sekira 1,5 juta itu terkena dampak narkoba. Ini angka yang rawan dan dalam hal ini kami lakukan bersama Pemprov Sumut berkoordinasi menanggulangi permasalahan-permasalahan ini." ungkapnya.

Baca Juga: Dua Diskotik Sarang Narkoba Marcopolo dan Blue Star Hancur

Mengenai organisasi masyarakat (Ormas) yang diduga terlibat peredaran narkoba di Sumatera Utara, Desman menyebut potensi ormas dibubarkan.
Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas) bisa dicabut izin operasional, badan hukum jika melakukan pelanggaran.

" Bisa dijerat pidana jika melanggar hukum yang berlaku. Didalam undang-undang nomor 16 tahun 2017, undang-undang Ormas pasal 59, 60, 61,62, 63, pelanggaran ormas-ormas yang bermasalah bisa dicabut izin operasional, badan hukum. Bahkan bisa dibubarkan dan diberi sanksi pidana ketika mereka melakukan pelanggaran terkait keormasan." ucapnya.(Ogek Tanjung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X