Serap Aspirasi dan Keluhan Warga Kecamatan Medan Area, Rico Waas Langsung Tindak Lanjuti

photo author
- Minggu, 14 September 2025 | 09:21 WIB
Rico Waas lakukan Sapa Warga di Kecamatan Medan Area, Sabtu (13/9/2025), terima aspirasi langsung ditindaklanjuti.
Rico Waas lakukan Sapa Warga di Kecamatan Medan Area, Sabtu (13/9/2025), terima aspirasi langsung ditindaklanjuti.

Realitasonline.id - Medan | Mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat secara langsung kembali dilakukan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui kegiatan Sapa Warga. Kali ini, Sabtu (13/9/2025) program yang mendapatkan antusias masyarakat ini dilakukan di Kecamatan Medan Area, tepatnya di Kelurahan Pasar Merah Timur.

Tidak hanya mendengarkan saja, keluhan yang disampaikan masyarakat ini juga langsung ditindaklanjuti Rico Waas yang hadir bersama Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah dan segenap Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan. Seperti keluhan yang disampaikan Rosma terkait dengan Adminduk.

"Tetangga saya anaknya tidak memiliki Akte, kemarin saya bantu untuk mengurusnya namun ditolak karena KTP ayahnya belum e-KTP dan keberadaan ayahnya tidak diketahui. Jadi mohon solusinya pak Wali Kota, karena akte ini dibutuhkan untuk sekolah anak tersebut yang sudah kelas 2 SD", jelasnya.

 

Baca Juga: Terus Menunjukkan Gaya Kepemimpinannya, Bupati Sergai Tinjau SMPN 1 Pantai Cermin Naik Sepeda

 

Menanggapi keluhan tersebut, Rico Waas langsung meminta Kadisdukcapil untuk segera menyelesaikannya. "Itu kan data KTPnya tinggal ditarik aja dan dimasukkan ke digital, saya minta selesaikan", pinta Rico Waas.

Hal yang menarik ternyata sebelum Rico Waas menanggapi keluhan ibu Rosma, petugas Disdukcapil yang ada di lokasi Sapa Warga langsung meminta data KTP tetangganya untuk dilakukan pengecekan dan diselesaikan permasalahannya. Langkah ini diapresiasi Rico Waas.

Keluhan juga disampaikan, Efrina Sikumbang terkait PKH lansia. Dirinya menyampaikan orang tuanya belum mendapatkan PKH. "Untuk mendapatkan PKH lansia, apakah orang tua saya harus masuk Kartu Keluarga anaknya atau melalui kartu keluarga dirinya", ujarnya.

 

Baca Juga: Distanpan Abdya dan Kodim Jalin Kerja Sama Oplah Rawa 780,78 Hektare

 

Menanggapi pertanyaan ini Rico Waas meminta Kadis Sosial Khoiruddin Rangkuti untuk menjawabnya. Dijelaskan Kadis Sosial, untuk pengajuan PKH lansia dilakukan melalui Kelurahan. Bagi yang mendapatkan PKH nantinya masyarakat akan dimasukkan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

"Nanti kami minta data Fotocopy kartu keluarga orang tuanya untuk di cek terlebih dahulu. PKH ini merupakan program Pemerintah Pusat, Pemko Medan hanya mengajukan saja, yang menentukan itu Pemerintah Pusat", jelas Kadis Sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X