DPRD Medan tidak keberatan pidana dihapus tapi sanksi administratifnya ditambah lebih besar lagi agar ada efek jera.
Hal senada dikatakan anggota DPRD Medan lainnya Henry Jhon Hutagalung.
Politisi PSI ini mengungkapkan jika sanksi pidana ditiadakan maka roh Perda tidak jadi.
"Boleh-boleh saja sanksi pidana dihapus, tapi harus diperberat sanksi administratif, masa sanksi administratifnya cuma Rp 20 ribu," ungkapnya.
Karena tidak ada kesepakatan dan muncul perdebatan, akhirnya rapat diskors untuk dilanjutkan pekan depan. (AY)