Revisi Perda KTR Hilangkan Sanksi Pidana Ringankan Sanksi Administrasi, DPRD Medan Heran Dinas Kesehatan Bilang Begini!

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 11:44 WIB
Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Lily saat memimpin rapat, Senin (15/9/2015) di Banmus. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Lily saat memimpin rapat, Senin (15/9/2015) di Banmus. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: BRI Dipercaya Dapat Penempatan Dana Rp55 Triliun, Fokus Salurkan Kredit UMKM dan Program Prioritas Pemerintah

DPRD Medan tidak keberatan pidana dihapus tapi sanksi administratifnya ditambah lebih besar lagi agar ada efek jera.

Hal senada dikatakan anggota DPRD Medan lainnya Henry Jhon Hutagalung.

Politisi PSI ini mengungkapkan jika sanksi pidana ditiadakan maka roh Perda tidak jadi.

"Boleh-boleh saja sanksi pidana dihapus, tapi harus diperberat sanksi administratif, masa sanksi administratifnya cuma Rp 20 ribu," ungkapnya.

Karena tidak ada kesepakatan dan muncul perdebatan, akhirnya rapat diskors untuk dilanjutkan pekan depan. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X